BAB I PENDAHULUAN
Di
kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam abortus (keguguran kandungan) yakni
abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah merupakan mekanisme
alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28
minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun
sebab-sebab lain yang pada umumnya berhubungan dengan kelainan pada sistem
reproduksi.
Lain
halnya dengan abortus buatan, abortus dengan jenis ini merupakan suatu upaya
yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu,
dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di
dunia luar.
Abortus
buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan
yakni :
·
Abortus
buatan legal
Yaitu
pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus
therapicus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk
menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
·
Abortus
buatan ilegal
Yaitu
pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/
menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak
memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus
golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena
di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Di
Indonesia sendiri pada tahun 2011, dilakukan di Jakarta diperoleh hasil bahwa
sekitar 6-20 persen anak SMU dan mahasiswa di Jakarta pernah melakukan hubungan
seks pranikah. Sebanyak 35 persen dari mahasiswa kedokteran di sebuah perguruan
tinggi swasta di Jakarta sepakat tentang seks pranikah. Dari 405 kehamilan yang
tidak direncanakan, 95 persennya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka
kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya
dilakukan oleh remaja. Lalu, polling yang dilakukan di Bandung
menunjukkan, 20 persen dari 1.000 remaja yang masuk dalam polling pernah
melakukan, seks bebas. Diperkirakan 5-7 persennya adalah remaja di pedesaan.
Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung sekitar 765.762. Berarti,
bisa diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks bebas sekitar 38-53 ribu.
Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks bebas, setengahnya kedapatan
hamil dan 90 persen dari jumlah itu melakukan aborsi.
Sedangkan abortus spontan, menurut Prof. Wimpie Pangkahila abortus di Indonesia tingkat abortus cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara maju didunia, yakni mencapai 2,3 jutaabortus per tahun. 1 juta diantaranya adalah abortus spontan, 0,6 juta disebabkan oleh kegagalan KB, dan 0,7 juta karena tidak pakai alat kontrasepsi KB.
Sedangkan abortus spontan, menurut Prof. Wimpie Pangkahila abortus di Indonesia tingkat abortus cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara maju didunia, yakni mencapai 2,3 jutaabortus per tahun. 1 juta diantaranya adalah abortus spontan, 0,6 juta disebabkan oleh kegagalan KB, dan 0,7 juta karena tidak pakai alat kontrasepsi KB.
Hal
ini tentunya sangat disayangkan mengingat negara kita, merupakan negara dengan
mayoritan penduduk muslim. Tak hanya itu, berkembangnya paham liberalisme
dimana pada paham ini menghendaki kebebasan individu dalam segala bidang selain
paham liberalisme berkembang juga paham sekularisme yaitu paham yang memisahkan
antara agama dan kehidupan sehari – hari manusia. Akibatnya, opini masyarakat
terpecah menjadi dua yaitu, kelompok pro
life dan pro choice.
Kelompok
pro life menekankan hak janin untuk
hidup sebaliknya kelompok pro choice
menekankan pada hak seorang perempuan untuk tetap atau menghentikan
kehamilannya. Perdebatan antara kelompok pro
life dan pro choice ini memang
masih dirasakan sehingga timbullah suatu tuntutan dari masyarakat terhadap
perkembangan peraturan perundang – undangan terhadap abortus.
a.
Apa
pengertian dari abortus?
b.
Metode
– metode apa saja yang sering digunakan dalam tindak pidana abortus provocatus?
c.
Apa
saja komplikasi yang dapat ditimbukan dari perbuatan abortus?
d.
Mengapa
seseorang terdorong melakukan tindak pidana abortus provocatus?
e.
Bagaimana
abortus provocatus jika dipandang dari segi hukum di Indonesia?
f.
Bagaimana
pembuktian tindak pidana abortus provocatus ?
1.3.1.
Tujuan
Umum
Untuk memahami abortus provocatus dalam
sudut pandang hukum di Indonesia
1.3.2
Tujuan Khusus
a.Untuk membedakan abortus dan
komplikasinya.
b.Untuk metode – metode yang digunakan dalam tindak
pidana abortus provocatus kriminalis.
c.Untuk hal – hal apa saja yang mendorong seseorang
melakukan tindak pidana abortus provocatus.
d.Untuk mengetahui undang- undang
Indonesia yang mengatur tindak pidana abortus provocatus.
1.4 Manfaat
1.4.1 Bagi Mahasiswa
Agar kita lebih
memahami pengertian dari abortus bila dipandang dari aspek medis hukum di
Indonesia.
1.4.2
Bagi
Masyarakat
Agar masyarakat
lebih memahami yang dimaksud dengan tindak pidana abortus sehingga timbul suatu
kesadaran sehingga angka kejadian abortus provocatus dapat berkurang.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Dalam
dunia kedokteran, dikenal istilah abortus, yaitu menggugurkan kandungan, yang
berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan
sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. World Health
Organization (WHO)
memberikan definisi bahwa aborsi adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di
bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram.
Secara garis
besar Aborsi dapat kita bagi menjadi:
1.
Abortus spontan adalah keadaan di
mana gugurnya kandungan seorang wanita yang dapat disebabkan karena adanya
kelainan dari mudigah atau fetus maupun adanya penyakit pada ibu. Diperkirakan
antara 10-20% dari kehamilan akan berakhir dengan abortus secara spontan, dan
secara yuridis tidak membawa implikasi apa-apa. Aborsi Spontan ini masih terdiri
dari berbagai macam tahap yakni:
a.
Abortus
Iminen. Dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan Threatened Abortion, terancam
keguguran (bukan keguguran). Di sini keguguran belum terjadi, tetapi ada
tanda-tanda yang menunjukkan ancaman bakal terjadi keguguran.
b.
Abortus
Inkomplitus. Secara sederhana bisa disebut Aborsi tak lengkap, artinya sudah
terjadi pengeluaran buah kehamilan tetapi tidak komplit.
c.
Abortus
Komplitus. Yang satu ini Aborsi lengkap, yakni pengeluaran buah kehamilan sudah
lengkap, sudah seluruhnya keluar.
d.
Abortus
Insipien. buah kehamilan mati di dalam kandungan-lepas dari tempatnya- tetapi
belum dikeluarkan. Hampir serupa dengan itu, ada yang dikenal Missed Abortion,
yakni buah kehamilan mati di dalam kandungan tetapi belum ada tanda-tanda
dikeluarkan.
2.
Abortus
yang terjadi akibat kecelakaan bila seorang wanita hamil mengalami rudapaksa,
khususnya rudapaksa di daerah perut, akan dapat mengalami abortus; yang
biasanya disertai dengan perdarahan yang hebat
3.
Aborsi
Provokatus (sengaja) masih terbagi dua bagian kategori besar yakni :
a.
Abortus
provocatus medicinalis atau abortus theurapeticus
Yaitu penghentian kehamilan dengan tujuan agar kesehatan
si-ibu baik agar nyawanya dapat diselamatkan. Abortus yang dilakukan atas dasar
pengobatan (indikasi medis), biasanya baru dikerjakan bila kehamilan mengganggu
kesehatan atau membahayakan nyawa si ibu, misalnya bila si ibu menderita kanker
atau penyakit lain yang akan mendatangkan bahaya maut bila kehamilan tidak
dihentikan. Dengan adanya kemajuan di dalam dunia kedokteran, khususnya
kemajuan pengobatan maka kriteria penyakit yang membahayakan atau dapat
menyebabkan kematian si ibu akan selalu mengalami perubahan, hal mana tentunya
akan memberi pengaruh didalam penyidikan khususnya perundang-undangan pada
umumnya, demikian pula dengan definisi sehat menurut WHO dimana selain sehat
dalam arti jasmani/fisik juga termasuk sehat dalam arti kata rohani dan keadaan
sosial-ekonomi dari si ibu. Dengan demikian didalam menghadapi kasus semacam
ini penyidik harus memahami permasalahan, bila perlu penyidik meminta bantuan
kepada organisasi proteksi yang bersangkutan.
b.
Abortus
provocatus criminalis
Yaitu tindakan abortus yang tidak
mempunyai alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan atau tanpa mempunyai
arti medis yang bermakna. Jelas tindakan penguguran kandungan di sini semata-mata
untuk tujuan yang tidak baik dan melawan hukum. Tindakan abortus tidak bisa
dipertanggungjawabkan secara medis, dan dilakukan hanya untuk kepentingan
si-pelaku, walaupun ada kepentingan juga dari si-ibu yang malu akan
kehamilannya. Kejahatan jenis ini sulit untuk melacaknya oleh karena kedua
belah pihak menginginkan agar abortus dapat terlaksana dengan baik (crime without victim, walaupun
sebenarnya korbannya ada yaitu bayi yang dikandung).
2.2 Metode dalam Abortus
Pada
masyarakat Indonesia lazimnya pengguguran kandungan dengan memakai obat –
obatan dan jamu. Tujuan pemakaian berbagai macam jamu dan obat adalah memberi
peredaran darah yang berlebihan di perut bagian bawah, hiperemia, sehingga
rahim menjadi peka dan mudah berkontraksi atau membuat perut merasa mulas,
kejang dan rahim ikut berkontraksi. Obat yang sering dipakai untuk pengguguran
(abortivum) dapat dibagi dalam beberapa golongan:
·
Obat
yang menyebabkan muntah, emetikum
·
Obat pencahar. Obat yang bekerja melalui traktus
digestivus seperti pencahar yang bekerja cepat, castor oil, dan
lain-lain, menyebabkan peredaran darah di daerah pelvik meningkat, sehingga
mempengaruhi hasil konsepsi.
·
Obat
yang menyebabkan haid menjadi lancar, obat peluruh haid, emenagogum. Emenagoga
yang merangsang atau memperlancar haid seperti apiol, minyak pala, oleum rutae.
·
Obat
yang menyebabkan otot rahim menjadi kejang, ekbolikum. Ecbolica membuat
kontraksi uterus seperti derivat ergot, kinina, ekstrak pituitari, estrogen.
Obat-obatan ini, untuk tujuan abortivum harus dipergunakan dalam dosis tinggi
sehingga dapat menimbulkan bahaya.
·
Garam
logam timah hitam yang menyebabkan kandungan mati setelah beberapa minggu.
·
Obat-obat
yang meningkatkan sirkulasi darah di daerah panggul sehingga mempengaruhi
uterus seperti ekstrak cantharidium.
·
Obat-obat
iritan seperti arsenik, fosforus, mercuri dan lain-lain.
Sebenarnya,
terdapat berbagai macam metode yang sering dipergunakan dalam abortus
provocatus yang perlu diketahui, oleh karena berkaitan dengan komplikasi yang
terjadi dan bermanfaat di dalam melakukan penyidikan serta pemeriksaan mayat
untuk menjelaskan adanya hubungan antara tindakan abortus itu sendiri dengan
kematian yang terjadi pada si-ibu. Metode-metode yang dipergunakan biasanya
disesuaikan dengan umur kehamilan, semakin tua umur kehamilan semakin tinggi
resikonya. Hal ini perlu diketahui penyidik dalam kaitannya dengan pengumpulan
barang-barang bukti. Metode – metode tersebut antara lain :
·
Pada
umur kehamilan sampai dengan 4 minggu
a.
Kerja
fisik yang berlebihan
b.
Mandi
air panas
c.
Melakukan
kekerasan pada daerah perut
d.
Pemberian
obat pencahar
e.
Pemberian
obat-obatan dan bahan-bahan kimia
f.
“electric
shock” untuk merangsang rahim
g.
Menyemprotkan
cairan ke dalam liang vagina
·
Pada
umur kehamilan sampai dengan 8 minggu
a.
Pemberian obat-obatan yang merangsang otot
rahim dan pencahar agar terjadi peningkatan “menstrual flow”, dan preparat
hormonal guna mengganggu keseimbangan hormonal
b.
Penyuntikan
cairan ke dalam rahim agar terjadi separasi dari placenta dan amnion, atau
menyuntikkan cairan yang mengandung karbol (carbolic acid)
c.
Menyisipkan
benda asing ke dalam mulut rahim, seperti kateter atau pinsil dengan maksud agar
terjadi dilatasi mulut rahim yang dapat berakhir dengan abortus
·
Pada
umur kehamilan antara 12 – 16 minggu
a.
Menusuk
kandungan
b.
Melepaskan
fetus
c.
Memasukkan
pasta atau cairan sabun
d.
Dengan
instrumen ; kuret
Komplikasi yang mungkin timbul adalah :
a.
Perdarahan
akibat luka pada jalan lahir, atonia uteri, sisa jaringan tertinggal, diatesa
hemoragik dan lain-lain. Perdarahan dapat timbul segera pasca tindakan, dapat
pula timbul lama setelah tindakan.
b.
Syok
akibat refleks vasovagal atau neurogenik. Komplikasi ini dapat mengakibatkan
kematian yang mendadak. Diagnosis ini ditegakkan bila setelah seluruh
pemeriksaan dilakukan tanpa membawa hasil.
c.
Emboli
udara dapat terjadi pada teknik penyemprotan cairan kedalam uterus. Hal ini
terjadi karena pada waktu penyemprotan, selain cairan juga gelembung udara
masuk ke dalam uterus, sedangkan di saat yang sama sistem vena di endometerium
dalam keadaan terbuka. Udara dalam jumlah kecil biasanya tidak menyebabkan
kematian, sedangkan jumlah 70-100 ml dilaporkan sudah dapat mematikan dengan
segera.
d.
Inhibisi
vagal, hampir selalu terjadi pada tindakan abortus yang dilakukan tanpa
anestesi pada ibu dalam keadaan stres, gelisah dan panik. Hal ini dapat terjadi
akibat alat yang digunakan atau suntikan secara mendadak dengan cairan yang
terlalu panas atau terlalu dingin.
e.
Keracunan
obat/zat abortivum, termasuk karena anestesia.
f.
Infeksi
dan sepsis. Komplikasi ini tidak segera timbul pasca tindakan tetapi memerlukan
waktu.
g.
Tersengat
arus listrik saat melakukan abortus dengan menggunakan pengaliran listrik lokal
Abortus provocatus berkembang
sangat pesat dalam masyarakat Indonesia, hal ini banyaknya faktor yang memaksa
pelaku dalam masyarakat untuk melakukan hal tersebut. Pelaku merasa tidak
mempunyai pilihan lain yang lebih baik selain melakukan tindakan yang tidak
sesuai dengan hukum dan moral yaitu melakukan aborsi.
Berikut ini disebutkan beberapa faktor yang
mendorong pelaku dalam melakukan tindakan abortus provocatus yaitu:
a.
Kehamilan
sebagai akibat hubungan kelamin di luar perkawinan
b.
Alasan-alasan
sosio ekonomis.
c.
Alasan
anak sudah cukup banyak.
d.
Alasan
belum mampu punya anak.
e.
Kehamilan
akibat perkosaan
Menurut agama Islam :
1. Keputusan fatwa musyawarah nasional VI ulama
Indonesia No : I /MUNAS VI/ MUI/2000 tentang aborsi.“Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah(membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar .“ (QS. Al-Isra’ [17] : 33).
2. Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh
ar-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk
menyelamatkan jiwa si-ibu.
3. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum,
walaupun sebelum nafkh ar-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis
atau alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam.
Menurut
agama Kristen :
1.
Jangan pernah berpikir bahwa janin
dalam kandungan itu belum memiliki nyawa.
2.
Hukuman bagi
para pelaku aborsi sangat keras.
3.
Aborsi karena alasan janin yang cacat tidak
dibenarkan Tuhan.
4.
Aborsi
karena ingin menyembunyikan aib tidak dibenarkan Tuhan.
5.
Anak-anak adalah pemberian Tuhan. Jagalah
sebaik-baiknya
Menurut agama Hindu :
1.
Aborsi dalam
theologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa Karma”.
2.
Segera
setelah terjadi pembuahan di sel telur maka“atma”sudah ada.
3.
Janganlah
mengganggu dan mencelakakan bayi.
4.
Jangan membunuh
bayi yang tiada berdosa.
5.
Jangan membunuh manusia
dan hewan.
Menurut
agama Budha :
1. Agama Budha menentang dan tidak menyetujui adanya
tindakan aborsi karena telah melanggar pancasila Budhis, menyangkut sila
pertama, yaitu panatipata.
2. Bagi mereka yang menyediakan jasa aborsi tidakresmi
dan ketahuan tentu akan mendapat ganjaran menurut hukum negara. Ini sebagai
akibat dari perbuatan (karma).
2.6
Ketentuan-ketentuan Abortus Provocatus dalam Perundang-undangan3,4,6,7,8
Dalam
KUHP dinyatakan sebagai berikut :
Pasal
299 :(1)Barangsiapa dengan sengaja
mengobati seorang perempuan atau mengerjakan sesuatu perbuatan terhadap seorang
perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan,bahwa oleh karena
itu dapat gugur kandungannya,dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau
denda sebanyak-banyaknya empat puluh lima ribu rupiah.
(2)Kalau
si-tersalah mengerjakan itu karena mengharapkan keuntungan, dari
kebiasaannya dalam melakukan kejahatan itu, atau kalau ia seorang tabib, dukun
beranak(bidan), atau tukang membuat obat, hukuman itu, dapat ditambah dengan
sepertiganya.
(3)Kalau si-tersalah
melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari
pekerjaannya itu.
Pasal
346 : “Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal
347 : (1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
348 : (1) Barang siapa dengan
sengaja menggunakan atau mematikankandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
349 : “Jika seorang dokter, bidan
atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun
membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana
yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat
dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Dari rumusan
pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Seorang
wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam
hukuman empat tahun penjara.
2.
Seseorang
yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu
hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut
mati, diancam 15 tahun penjara.
3.
Jika
dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila
ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4.
Jika
yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan
atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan
hak untuk berpraktek dapat dicabut.
Pada
penjelasan UU No.36 Tahun 2009 dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 75 :
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi
(2) Larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat diatas dapat dikecualikan berdasarkan:
§ indikasi
kedaruratan medis
§ kehamilan akibat
perkosaan
(3) Tindakan diatas hanya dapat dilakukan
setelah melalui konseling dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan oleh
konselor yang kompeten dan berwenang.
Pasal 76 :
Aborsi dalam
Pasal 75 hanya dapat dilakukan :
- Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung darihari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
- Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan
- Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
- Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
- Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat.
Pasal 77 :
Pemerintah wajib
melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalamPasal
75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu,tidak aman, dan tidak bertanggung
jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menurut
Panduan Etika dan Profesi Obstetri dan Ginekologi Bab X tahun 2003 :
Pasal 32 :
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi hendaknyamenyikapi dengan arif agar
tidak terjebak dalam pertentangan tajam antara aliran Pro-life yang secara
ekstrim menolak aborsi dan aliran Pro-choice yangmenghormati hak perempuan
untuk secara bebas menentukan apakah akan meneruskan atau menghentikan
kehamilannya dengan cara aborsi.
Pasal
33 :Aborsi atas indikasi medis
(theurapeutic abortion) dapat dilakukan oleh spesialis obstetri dan
ginekologi setelah melaui proses Informed Consent dan diputuskan oleh dua
orang yang kompeten dalam bidangnya.
Pasal
34 :Aborsi atas indikasi non
medis dapat dilakukan pada kasus-kasus tertentu secara selektif setelah melalui
konseling yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 35 :Sebagai
kontrol apakah keputusan aborsi aman dibenarkan
secara etis apabila keputusan itu dibuat dengan berat hati karena tidak ada
jalan lain yang lebih baik, bukan karena pertimbangan komersial dan kehamilan sebelum 12 minggu.
2.7.1 Pemeriksaan
Korban Hidup
Pada
pemeriksaan pada ibu yang diduga melakukan aborsi, usaha dokter adalah
mendapatkan tanda-tanda sisa kehamilan dan menentukan cara pengguguran yang
dilakukan serta sudah berapa lama melahirkan. Pemeriksaan ini sebaiknya
dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan
Pemeriksaan tes kehamilan masih bisa dilakukan beberapa hari sesudah bayi
dikeluarkan dari kandungan, dijumpai adanya colostrum pada peremasan payudara,
nyeri tekan di daerah perut, kongesti pada labia mayora, labia minora dan
serviks. Tanda-tanda tersebut biasanya tidak mudah dijumpai karena kehamilan
masih muda. Bila segera sesudah melahirkan mungkin masih didapati sisa plasenta
yang pemastiannya perlu pemeriksaan secara histopatologi (patologi anatomi), luka,
peradangan, bahan-bahan yang tidak lazim dalam liang senggama, sisa bahan
abortivum. Pada masa kini bila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan DNA untuk
pemastian hubungan ibu dan janin.
2.7.2 Pemeriksaan Post Mortem
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh melalui pemeriksaan luar
dan dalam (autopsi). Pemeriksaan ditujukan pada: (3)
1. Menentukan
perempuan tersebut dalam keadaan hamil atau tidak. Untuk ini diperiksa :
a.Payudara
secara makros maupun mikroskopis
b.Ovarium,
mencari adanya corpus luteum persisten secara mikroskopik
c.Uterus,
lihat besarnya uterus, kemungkinan sisa janin dan secara mikroskopik adanya
sel-sel trofoblast dan sel-sel decidua
2. Mencari
tanda-tanda cara abortus provokatus yang dilakukan
a.Mencari
tanda-tanda kekerasan lokal seperti memar, luka, perdarahan jalan lahir
b.Mencari
tanda-tanda infeksi akibat pemakaian alat yang tidak steril
c.Menganalisa
cairan yang ditemukan dalam vagina atau cavum uteri
3. Menentukan sebab kematian. Apakah karena
perdarahan, infeksi, syok, emboli udara, emboli cairan atau emboli lemak
BAB III KESIMPULAN
1.
Abortus
secara umum dibagi atas dua macam yaitu abortus spontan dan abortus buatan.
2.
Abortus
Buatan, dilihat dari aspek hukum dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu Abortus Buatan Legal (Abortus
Provocatus Therapeticus) dan Abortus
Buatan Ilegal (Abortus Provocatus Criminalis).
3.
Dalam
perundang-undangan Negara Republik Indonesia pengaturan tentang abortus terdapat dalam dua Undang-undang
yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
4.
Semua peraturan yang diatur dalam Pasal
demi Pasal dalam KUHP dan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
adalah merupakan satu peraturan yang kesemuanya yaitu peraturan yang melarang melakukan
suatu tindak pidana Abortus Provocatus.
Tetapi ada pengecualian pada hal-hal tertentu dapat dibenarkan oleh undang –
undang tentang kesehatan yaitu jelas indikasinya menurut medis yang benar-benar
harus dilakukan oleh ahli kandungan karena dalam keadaan bahaya maut terhadap
ibu hamil dan atau janinnya.
5.
Proses
pembuktian atas kasus Abortus Buatan Ilegal sangat sulit dan rumit, mengingat para pihak dalam melakukan
perbuatan tersebut selalu didahului kesepakatan
untuk saling merahasiakan.
BAB IV SARAN
4.1
Saran
untuk Tenaga Medis :
1.
Hendaknya
para dokter dan tenaga medis lainnya menghindari melakukan tindakan abortus ilegal, karena itu merupakan
tindakan kejahatan dan bertentangan
dengan ajaran agama.
2.
Hendaknya
para dokter dan tenaga medis lainnya dalam menjalankan profesinya harus sesuai
dengan standar profesi medis, karena sebagai akibat adanya standar profesi medis ini timbul suatu
kewajiban untuk selalu meng”up to date” dalam semua perkembangan medis yang ada
dalam bidang keahliannya.
3.
Hendaknya
para dokter dan tenaga medis lainnya selalu menjaga sumpah profesi dan kode
etiknya dalam melakukan pekerjaan, sehingga pengurangan kejadian Abortus Buatan Ilegal dapat
dikurangi.
4.2 Saran
untuk Masyarakat:
1. Sedapat mungkin menghindari hubungan suami
isteri pada pasangan yang tidak/belum menikah.
2. Bagi para suami isteri yang tidak merencanakan
untuk menambah jumlah anak, agar mengikuti program KB.
3. Meningkatkan pengetahuan agama agar selalu
terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agamanya.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1552/1/pid-syafruddin6.pdf
2. Cunningham FG. 2006.Obstetri William Vol. 1.
Jakarta: EGC. hal: 54-66
3. http://hukumkes.wordpress.com/2010/12/16/aborsi-menurut-hukum-di-indonesia/
4. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17177/1/equ-agu2006-11%20(3).pdf
5.
http://ningrumwahyuni.wordpress.com/2009/11/22/abortus-dalam-kaitannya-dengan-ilmu-kedokteran-forensik-dan-medikolegal/
6. Republik Indonesia. 1992.
Undang-Undang No. 36. Kesehatan.
7. http://id.scribd.com/doc/91487295/Aspek-Medikolegal-aborsi
8. Departemen kedokteran forensik dan medikolegal fakultas kedokteran universitas airlangga,(2012). buku pedoman kepaniteraan klinik di departemen ilmu kedokteran forensik dan medikolegal fakultas kedoktean forensik universitas airlangga. surabaya : Departemen kedokteran forensik dan medikolegal fakultas kedokteran universitas airlangga